Rapat Koordinasi Dan Evaluasi LKSA Yayasan Ruas
Maksud, Tujuan, dan Harapan Pembentukan Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS)
1. Maksud Pembentukan Lembaga Kesejahteraan Sosial
Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) dibentuk sebagai wadah yang menyelenggarakan pelayanan sosial bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan, perlindungan, dan pemberdayaan. LKS berperan membantu pemerintah dan masyarakat dalam menangani berbagai permasalahan sosial, seperti kemiskinan, keterlantaran, disabilitas, lanjut usia, anak yang membutuhkan perlindungan khusus, dan kelompok rentan lainnya.
2. Tujuan Pembentukan Lembaga Kesejahteraan Sosial
Beberapa tujuan utama pembentukan LKS adalah:
- Memberikan pelayanan sosial kepada individu, keluarga, dan kelompok yang mengalami masalah sosial.
- Meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat.
- Melindungi hak-hak kelompok rentan dan kurang mampu.
- Memberdayakan masyarakat agar mampu mandiri secara sosial dan ekonomi.
- Mencegah serta mengurangi dampak permasalahan sosial di lingkungan masyarakat.
- Mendukung program pemerintah dalam pembangunan kesejahteraan sosial.
3. Harapan Pembentukan Lembaga Kesejahteraan Sosial
Harapan yang ingin dicapai melalui pembentukan LKS antara lain:
- Terwujudnya masyarakat yang lebih sejahtera, adil, dan peduli terhadap sesama.
- Berkurangnya angka kemiskinan, keterlantaran, dan masalah sosial lainnya.
- Meningkatnya kemandirian dan kemampuan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan hidupnya.
- Tersedianya layanan sosial yang mudah diakses oleh seluruh lapisan masyarakat yang membutuhkan.
- Terciptanya kerja sama yang baik antara pemerintah, masyarakat, dunia usaha, dan organisasi sosial dalam upaya meningkatkan kesejahteraan sosial.
Dengan Maksud,Tujuan Dan Harapan Tersebut yayasan Membangun Sumberdaya Manusia Yang Produktif Dan Mempunyai Dedikasi tinggi untuk Menggerakan Kegiatan Sosial Di Lingkungan yayasan.
Pengurus LKS Yang Di angkat oleh Pengurus yayasan Diantaranya :
Ketua : Soleh
Sekretaris : Asep Ridwan
Bendahara : Wahyudin
Kesimpulan:
Lembaga Kesejahteraan Sosial dibentuk untuk memberikan pelayanan, perlindungan, dan pemberdayaan kepada masyarakat yang menghadapi masalah sosial. Tujuan akhirnya adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta mewujudkan kehidupan sosial yang lebih baik, mandiri, dan berkeadilan.
